Oleh Evalisa Siregar
Medan, 26/3 (Antara)- Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia Sumatera Utara memprotes Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 yang menetapkan biaya karcis masuk pengunjung Taman Nasional Gunung Leuser sebesar Rp250 ribu per orang.
"Banyak faktor ASITA memprotes keras. Selain dinilai tarif tarifnya 'gila' karena naik 1.000 persen dari sebelumnya Rp20.000, juga karena tidak ada uji publik dan sosialisasi. Peraturan itu dinilai akan mematikan pariwisata Sumut dan daerah Indonesia lainnya," kata Ketua ASITA Sumut, Solahuddin Nasution di Medan, Rabu.
Ia mengatakan daerah lain akan terimbas, karena PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kehutanan yang akan diberlakukan mulai 1 April 2014 bukan hanya berlaku di Sumut tetapi di semua daerah yang ada Taman Nasionalnya.
Menurut dia, kalau PP itu diberlakukan bukan hanya merugikan pengusaha biro perjalanan wisata, tetapi juga industri pariwisata lainnya, masyarakat dan Pemerintah.
Pengusaha biro perjalanan wisata merugi, karena selain sebelumnya telah membuat kontrak paket wisata dengan mitra kerja di dalam dan luar negeri dengan hitungan tarif karcis masuk yang lama juga karena akan semakin sulit bersaing menjual objek wisata dengan negara lain yang juga memiliki dan menjual wisata alam hutan.
Dia menejlaskan, biro perjalanan sudah mengirim harga kepada agen-agen di luar negeri sejak bulan Oktober 2013 dan bahkan sudah menerima "reservasi" atau pesanan untuk masa kunjungan selama satu tahun ke depan sehingga tidak bisa lagi mengenakan biaya tambahan kepada wisatawan dan termasuk tidak bisa merubah harga yang sudah di kirimkan kepada agen-agen di luar negeri.
Masyarakat sendiri juga akan semakin langka 'mengenal' wisata alam hutannya karena harga tiket itu dinilai terlalu mahal untuk kantong wisatawan khususnya lokal.
Kalau wisatawan berkurang, tentunya akhirnya yang merugi juga Pemerintah termasuk pemerintah daerah dimana penerimaan devisa dari wisatawan dan terkait dengan sektor itu juga berkurang.
Padahal, Pemerintah mengaku akan menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu devisa andalan Indonesia di luar ekspor nonmigas.
Mengacu pada banyaknya kerugian yang timbul dalam PP itu, menunjukkan bahwa peraturan tersebut tidak dibahas antardepartemen sehingga ASITA meminta Presiden meninjau untuk kemudian membatalkan PP itu.
"ASITA sudah membuat dan mengirim surat keberatan itu kepada Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser
dengan tembusan ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua DPR RI di Jakarta, Dewan Pengurus Pusat ASITA dan kepada ketua DPD ASITA seluruh Indonesia,"katanya.
Surat dengan Nomor 37/SEK/DPD-SU/III/14 tertanggal 25 Maret 2014 sudah dikirimkan. ***2***
(T.E016/B/B.S. Hadi/B.S. Hadi)
