Oleh Munawar Mandailing
Medan, 24/3 (Antara) - Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara, Senin, mengamankan barang bukti 66 unit mesin judi jackpot dalam penggerebekan lokasi judi di Kampung Kubur.
Petugas juga mengamankan lima senjata tajam, dua buah senjata airsoft gun jenis SS 1 dan FN.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Senin, mengatakan, selain itu petugas juga menyita 2.000 buah koin jackpot, dan 10 buah peluru tajam jenis SS 1.
Kemudian, tiga unit sepeda motor, 30 buah dot kaca sabu, 100 buah plastik klip sabu, dan enam buah bong.
Barang bukti mesin jackpot tersebut, menurut dia, ditemukan di enam lokasi penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Sedangkan senjata airsoft gun dan peluru jenis SS 1 diamankan di rumah salah seorang ketua OKP," ucap Calvijn.
Dia menyebutkan, omset perjudian yang berlokasi di kampung kubur cukup besar dan mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Selain itu, jelasnya, berdasarkan hasil penyidikan, petugas Polresta Medan menetapkan tujuh tersangka dari penggerebekan di lokasi judi Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah,Jumat (21/3).
Ke-7 tersangka itu, yakni Ketua OKP, CHL (44) dan istrinya JS (26) warga Jalan Erlangga Medan, dan HS (25) warga Jalan Zainul Arifin Medan.
Tersangka, RK (37) warga Jalan Garuda Pasar II, Tomang Elok, JD (39) warga Jalan Pasar Merah, MHS (29) Jalan Sirenda dan EP (39) warga Jalan Helvetia Medan.
"Dari jumlah 19 orang yang diamankan, tujuh orang ditetapkan tersangka, dan 12 orang lagi saksi" kata mantan Kapolsekta Medan Baru.
Calvijn menambahkan, para tersangka tersebut dikenakan pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian dan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
"Sedangkan, tersangka Ketua OKP itu, dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang Judi dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata, serta hukuman 10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.***1*** Riza Fahriza
(T.M034/B/R. Fahriza/R. Fahriza) 24-03-2014 21:35:32