Kota Bogor (ANTARA) - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus tiga orang pria yang merupakan pengedar tembakau sintetis dan narkoba jenis sabu di wilayahnya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra di Kota Bogor, Senin, mengatakan ketiga pria tersebut berinisial R (46 tahun), S (25), dan SL (32) ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.
Eka mengungkapkan, R merupakan pelaku peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis. Dari penangkapan tersangka R, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bibit racikan tembakau sintetis, termasuk peralatan pembuatannya.
“R ditangkap Rabu (30/10/2024) di daerah Cikaret, Kota Bogor dengan barang bukti seberat 97.12 gram,” ujarnya.
Eka mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap akun instagram bernama Ganji, yang menyuruh pelaku untuk membuat dan mengedarkan tembakau sintetis.
“Pelaku mengakui dirinya sudah tiga kalo disuruh untuk menempel tembakau sintetis, dengan upah berupa uang sebanyak Rp3 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Eka mengatakan, tersangka berinisial S dan SL merupakan pengedar sabu. S ditangkap pada Selasa (20/10/2024) dini hari di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor dengan barang bukti seberat 484 gram.
“Pelaku mendapat uang jasa bila berhasil menjual sabu tersebut dari A (DPO) sebesar Rp5 juta,” ucapnya.
Sedangkan tersangka SL, kata Eka, ditangkap pada hari Rabu (30/10/2024) malam di daerah Cipaku, Kota Bogor dengan barang bukti sabu seberat 2,06 gram dan
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap YO (DPO) penyuplai sabu ke pelaku SL,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diterapkan dengan Pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) jo Pasal 113 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ko Permenkes RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor dan membuat generasi muda serta warga Kota Bogor jangan sampai menjadi korban dan pelaku peredaran narkotika,” kata Eka.
Ia pun mengimbau apabila masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dapat menghubungi hotline di nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110.