Medan, 22/1 (Antara) - Pemerintah Kota Medan mengupayakan semua warga kurang mampu yang ada di daaerah itu terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kata Pelaksana tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Medan, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melalui instansi terkait akan kembali merapatkan dengan BPJS menyangkut warga yang belum terdaftar, terutama bagi kurang mampu.
Ia mengaku masih diberi waktu sampai tahun 2016 terkait warga yang belum terdaftar, namun jika melihat kondisi yang ada saat ini, ia berharap agar warga kurang mampu bisa terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan secepatnya.
"Kami akan cari solusi tentang ini, termasuk melaporkannya kepada Kemenkes agar warga kurang mampu yang tidak masuk dalam kuota Jamkesmas bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," katanya.
Atas dasar itulah Eldin mengaku telah mengistruksikan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta camat supaya melakukan pendataan.
Dari hasil pendataan yang dilakukan, dia optimistis akan mendapat data yang valid dan diserahkan kepada BPJS untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Kesehatan.
Setelah itu, baru mendata tuna wisma, Mr. X maupun anak jalanan agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Sebab, sistem pendaftar BPJS adalah "by name by addres".
"Ini akan kita tanyakan kembali guna mendapatkan solusi apa yang harus kita lakukan untuk menanganinya," katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Devisi Regional I Medan Mariamah mengatakan bagi masyarakat yang belum terdaftar, dapat mendaftarkan diri ke Kantor BPJS dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan pas foto 3 x 4.
Untuk ruang perawatan Kelas III, preminya sebesar Rp25.500, Kelas II sebesar Rp42.500 dan kelas I sebesar Rp59.500.
"BPJS hanya menanggung masyarakat miskin sesuai dengan kuota Jamkesmas. Di luar kuota, kita tidak diberi wewenang untuk melayaninya. Jadi bagi warga yang tidak masuk dalam kuota Jamkesmas, mereka bisa mendaftar sebagai peserta mandiri," katanya.***3***
(T.KR-JRD/B/Farochah/Farochah)