Simalungun,12/11(Antara)- Tingginya pelanggaran peraturan lalu lintas di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menunjukkan tertib berlalu lintas di jalanan belum menjadi sebuah kebutuhan warga setempat.
"Masyarakat masih berorientasi pada penegakan hukum. Artinya warga mematuhi peraturan jika ada petugas kepolisian," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Simalungun AKP Rudy Silaen SH SIK, Selasa.
Ketika warga yang melanggar peraturan seperti tidak pakai helm, kendaraan tidak dilengkapi kaca spion, tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK dan dilakukan tilang kata Kasat Lantas, ternyata tidak membuat efek jera dan warga tetap melakukan pelanggaran yang sama.
"Penindakan sebagai langkah terakhir bagi petugas kepolisian belum begitu efektif dibandingkan dengan membangkitkan nilai kesadaran sosial di tengah-tengah masyarakat," sebut Kasat Lantas.
Rudy mencontohkan warga lebih mematuhi dan menghormati nilai-nilai budaya dan perangkat yang melekat pada budaya tersebut. Padahal tidak ada sanksi denda atau kurungan terhadap nilai budaya yang berlaku di masyarakat, hanya sanksi moral dan berlandaskan etika.
Menyikapi kondisi ini kata Kasat Lantas, saat ini kepolisian Simalungun memakai kearifan lokal dengan mengedepankan psikologis sosial yang berkembang di tengah-tengah masyarakat supaya peratuan lalu lintas yang merupakan perlindungan bagi diri sendiri, bisa dipatuhi masyarakat.
"Kepolisian telah mencanangkan dan mengajak komponen masyarakat menjadi pelopor keselamatan, dan sebelumnya membentuk polisi masyarakat (Polmas) dalam upaya menjadikan peraturan lalu lintas sebagai sebuah kebutuhan," tandas Kasat Lantas.***2***
(KR-WRS/C/N001)
(T.KR-WRS/C/N. Sunarto/N. Sunarto)