Rantau Prapat, 12/11 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu mensosialisasikan Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 199 tentang Jasa Konstruksi di Rantau Prapat, Selasa.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanah dari Undang-Undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi serta dan peraturan pemerintah yang menyertainya," kata Wakil Bupati Labuhan Batu Suhari Pane.
Ia menjelaskan, untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi, pemerintah memandang perlu menyebarluaskan Perpu jasa konstruksi melalui pelatihan, bimbingan teknis, penyuluhan dan melaksanakan pengawasan.
Kalangan penyedia barang dan jasa, lanjut dia, mempunyai kewajiban untuk menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi, termasuk dari hal-hal yang membahayakan kepentingan umum.
Melalui konsisten penerapan UU No.18 Tahun 1999, Suhari menyatakan optimistis akan muncul para penyedia barang dan jasa yang handal dan profesional.
Khusus kepada peserta sosialisasi dan diseminasi jasa konstruksi, pihaknya berharap agar mengikuti kegiatan tersebut secara sungguh-sungguh.
"Sosialisasi ini efektif menambah pengetahuan dan sarana saling tukar informasi dan meningkatkan silaturahmi sesama peserta,” ujar Suhari. (JG)