Langkat, 4/11 (Antara) - Ratusan nelayan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kini tidak melaut karena mereka takut dijebak polisi maritim Malaysia pascapenangkapan 14 nelayan tradisional.
"Kami kini trauma untuk pergi melaut menangkap ikan," kata salah seorang nelayan yang pernah ditangkap polisi maritim Malaysia, Syahrial, di Pangkalan Brandan, Senin.
Sudah dua minggu ini, lanjut dia, banyak nelayan setempat tidak melaut, karena sejumlah rekan mereka masih ditahan di Pulau Penang Malaysia.
Padahal, menurut dia, nelayan Langkat itu ditangkap petugas patroli maritim Malaysia saat mencari ikan di wilayah perairan Indonesia.
Di titik lokasi 14 nelayan Langkat yang ditangkap petugas maritim Malaysia tersebut, sebelumnya selama puluhan tahun para nelayan sering menangkap ikan.
"Mana mungkin kami masuk ke perairan negara lain, sebab kami juga tahu risiko bila masuk ke perairan negara lain," tegasnya.
Syahrial juga menceritakan berdasarkan pengakuan para nelayan yang pernah ditangkap polisi maritim Malaysia bahwa mereka dijebak.
"Awalnya, mereka mencari ikan di perairan Indonesia, tiba-tiba datang kapal patroli polisi maritim Malaysia dan menggiring perahu nelayan Langkat masuk jauh ke perairan Malaysia," katanya.
Setelah itu, para nelayan dipaksa menurunkan jaring ikan dan direkam dengan kamera oleh polisi maritim Malaysia, katanya.
Hasil dari perekaman itulah yang menjadi bukti untuk membawa nelayan Indonesia ke penjara Malaysia karena mencari ikan tanpa izin.
Hingga kini, ada sekitar 14 orang nelayan asal Langkat yang mendekam dalam tahanan penjara di Pulau Penang sejak pekan lalu, karena mereka dianggap masuk dan mencarikan ikan di perairan Malaysia tanpa izin.
Dikatakan Syahrial,untuk mengisi kekosongan sehari-hari, kini puluhan nelayan Langkat yang biasa mencari ikan ke tengah laut, hanya memperbaiki kapal dan jaring ikan hingga menunggu keadaan cuaca di laut relatf normal.
Menanggapi trauma nelayan Langkat itu, Presidium Region Sumatera Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tajruddin Hasibuan berharap pemerintah pusat, provinsi Sumatera Utara, dan Kabupaten Langkat, segera berupaya membebaskan para nelayan.
"Nelayan yang ditangkap dan dipenjara di Pulau Penang Malaysia, kini dihukum penjara tiga sampai enam bulan, karena memasuki perairan Malaysia, dan tidak bisa membayar denda sesuai dengan yang diminta," katanya.
Padahal kehidupan nelayan tradisional jelas sangat susah dan tidak mungkin mereka mampu membayar denda.
"Untuk itu, perlu upaya diplomatik oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, agar nelayan tradisional ini segera kembali bisa pulang ke Langkat," katanya. (KR-IFZ)
Nelayan Langkat Takut Dijebak Patroli Maritim Malaysia
Senin, 4 November 2013 15:19 WIB 1969