Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 89,6 kilogram.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU Septian Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/12).
JPU Septian mengatakan kedua terdakwa merupakan warga Aceh, yakni Yafizham alias Tengku Hafiz, dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah.
Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” jelasnya.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (18/12), dengan agenda pledoi,” ujar Yohana.
JPU Septian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi adanya mobil yang membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada Selasa (18/2).
Petugas BNN kemudian melakukan pemantauan hingga kendaraan tersebut masuk ke Kota Binjai dan diikuti sampai ke Kota Medan. Sekitar pukul 18.00 WIB, mobil yang dikemudikan Yafizham dihentikan di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus sabu seberat 29,8 kilogram di dalam bagasi mobil.
Berdasarkan pengembangan, petugas kembali menemukan 60 bungkus sabu seberat 59,8 kilogram di dalam mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
“Terdakwa Zulfikar ditangkap karena berperan sebagai penyedia mobil pengangkut, sementara terdakwa Yafizham mengaku telah menjalankan bisnis narkotika sejak 2023 dan menerima upah Rp1 miliar dari seorang DPO,” kata JPU Septian.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025