Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Polres Mandailing Natal (Madina) menemukan 1,5 hektare ladang ganja di bukit Tor Sihite, Kecamatan Panyabungan Timur, Selasa (10/12) sekitar pukul 05.30 WIB.

Usai ditemukan, ladang ganja itu dimusnahkan dengan cara dicabut dibakar. Pemusnahan dipimpin oleh Kepala BNNK Madina, AKBP H. Eddy Mashuri Nasution, SH MH, dan disaksikan oleh BNNP Sumatera Utara, Kaur Bin Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Madina Ipda Heru Suryawan.

Kapolres Mandailing Natal melalui Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto, SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Rabu (11/12) mengatakan, lokasi ladang ganja yang ditemukan di bukit Tor Sihite itu berada pada ketinggian 950 MDPL.

"Ladang ganja kembali berhasil ditemukan di bukit tor shite, Madina. Pengungkapan ladang tanaman ganja ini atas kolaborasi BNNK dengan Polres Madina," katanya.

Dia menerangkan, dari 1,5 hektare, ditemukan lebih kurang 15.000 barang ganja setinggi 50 hingga 150 centimeter dengan jarak kerapatan tanam 50 hingga 80 centimeter. 

"Pemusnahannya berjalan dengan lancar. Sebagian tanaman ganja dibawa ke BNNK untuk dijadikan barang bukti," ungkapnya.

Penyidik Polres Madina dan BNN, kata dia, tengah memburu pemilik ladang ganja tersebut. Dia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang nekat untuk menanam ganja.

"Untuk pemilik ladang ganja tersebut, BNNK dan Polres Madina saat ini sedang melakukan penyelidikan. Penyelidikan bagi para pemilik ladang ganja di Madina semakin kita tingkatkan sehingga ke depan tidak ada lagi ditemukan tanaman ganja di perkebunan lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Madina juga telah menemukan menemukan 1,8 hektare ladang ganja di wilayah pegunungan Tor Sihite, wilayah Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Senin (18/11/2024).

Penemuan ladang ganja ini berdasarkan penyelidikan oleh Polres Madina dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/A/55/XI/2024/SPKT. Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut tanggal 18 November 2024.

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 1.800 batang tanaman ganja dengan tinggi lebih kurang 2 meter. Di lokasi, polisi melakukan pemusnahan dan menyisakan sebanyak 25 batang tanaman ganja sebagai barang bukti dibawa ke Mapolres Madina.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024