Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang abang berinisial MH, terhadap adik kandungnya di Sumatera Utara.
“Penghentian perkara itu disetujui dengan pendekatan keadilan restoratif, setelah digelar ekspose perkara yang diusulkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa (3/11).
Dia mengatakan, ekspose disampaikan pada Senin (2/12), oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang di ruang vicon Lantai II Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
“Selanjutnya, Jampidum Bapak Prof Asep Nana Mulyana bersama Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh menyetujui perkara tersebut untuk diselesaikan dengan pendekatan secara humanis,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, di mana tersangka MH memukul adiknya IP hanya karena tidak diizinkan meminjam sepeda motor.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, namun setelah dilakukan mediasi dan pertimbangan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” jelasnya.
Penyelesaian ini, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian perkara jika tersangka adalah pelaku pidana pertama kali, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Melalui mediasi, tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian, tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi tersangka MH dan korban IP adalah abang beradik dan tinggal bersebelahan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Adre menyampaikan, pendekatan keadilan restoratif tersebut juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, pihak keluarga, penyidik, dan jaksa fasilitator, yang berperan dalam terciptanya harmoni antara kedua belah pihak.
“Dengan terwujudnya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang terciptanya harmoni dan mengembalikan keadaan ke semula,” kata Adre Wanda Ginting.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Penghentian perkara itu disetujui dengan pendekatan keadilan restoratif, setelah digelar ekspose perkara yang diusulkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa (3/11).
Dia mengatakan, ekspose disampaikan pada Senin (2/12), oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang di ruang vicon Lantai II Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
“Selanjutnya, Jampidum Bapak Prof Asep Nana Mulyana bersama Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh menyetujui perkara tersebut untuk diselesaikan dengan pendekatan secara humanis,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, di mana tersangka MH memukul adiknya IP hanya karena tidak diizinkan meminjam sepeda motor.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, namun setelah dilakukan mediasi dan pertimbangan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” jelasnya.
Penyelesaian ini, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian perkara jika tersangka adalah pelaku pidana pertama kali, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Melalui mediasi, tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian, tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi tersangka MH dan korban IP adalah abang beradik dan tinggal bersebelahan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Adre menyampaikan, pendekatan keadilan restoratif tersebut juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, pihak keluarga, penyidik, dan jaksa fasilitator, yang berperan dalam terciptanya harmoni antara kedua belah pihak.
“Dengan terwujudnya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang terciptanya harmoni dan mengembalikan keadaan ke semula,” kata Adre Wanda Ginting.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024