Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan  telah menerima berkas perkara dugaan suap mantan Bupati Batu Bara Zahir alias Z terkait dugaan suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

“Berkas perkara tersangka Z telah diterima, saat ini tim Jaksa Peneliti sedang meneliti kelengkapan berkas, baik formil dan materil," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dihubungi dari Medan, Jumat (23/8).

Pihaknya menyebutkan, berkas perkara dugaan suap sebesar Rp2 miliar yang melibatkan Zahir itu terkonfirmasi diserahkan Polda Sumut kepada Kejaksaan pada Kamis (15/8).

Dia menambahkan, penelitian terhadap berkas tersebut dilakukan, guna memastikan berkas perkara telah sesuai dengan petunjuk Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Apabila berkas perkara belum lengkap sebagaimana petunjuk jaksa, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.

"Demi kelengkapan berkas yang kesemuanya untuk pembuktian di persidangan. Untuk itu, apabila belum lengkap akan diberi petunjuk kepada penyidik. Namun, apabila nanti telah lengkap maka segera dilimpahkan ke pengadilan," jelas Yos Tarigan.

Diketahui, Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan Zahir selaku Bupati Batubara periode 2018-2023, sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap dari seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara tahun 2023.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (24/7).

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya yakni Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, lalu Adenan Haris sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Kemudian, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan Muhammad Daud selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.

Kelimanya saat ini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perbuatan kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024