Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara memaksimalkan pengawasan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
"Pengawalan rekapitulasi suara mulai dari TPS kemudian ke desa, kecamatan dan kabupaten selanjutnya ke KPU Provinsi akan terus kami lakukan secara intensif dan maraton sebagai upaya menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan," kata Anggota Bawaslu Madina Bambang Saswanda Harahap di Panyabungan, Minggu.
Ia mengatakan, saat ini proses rekapitulasi suara sudah memasuki tahapan tingkat kecamatan. Untuk tingkat kecamatan ini, proses pengawalan dan pengawasan akan lebih dimaksimalkan, dan untuk panwas kecamatan juga diminta untuk lebih ekstra dalam bekerja.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pleno rekap suara tingkat kecamatan dimulai sejak 16 Februari hingga 2 Maret 2024, dengan peserta PPK, panitia pengawas kecamatan, saksi partai, pengawas TPS, TNI Polri dan masyarakat serta lainnya.
"Di tingkat kecamatan ini adalah salah satu titik yang cukup krusial. Saksi-saksi dari caleg dan simpatisan akan lebih banyak hadir yang tentunya akan membawa masing-masing data yang didapat dari TPS," katanya.
Ia menegaskan, penghitungan suara yang akan dipakai adalah secara manual menggunakan C Plano dan bukan menggunakan data yang ada di Sirekap. Karena itu pengawas diimbau untuk mengawal ketat proses rekapitulasi tersebut.
"Seluruh pengawas tingkat kecamatan, kelurahan, desa yang masih bertugas, mengawasi terus jalannya proses rekapitulasi manual," tambahnya.
Selama pemilu berlangsung, Bawaslu Madina mengerahkan sebanyak 1.417 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 14 Februari 2024.
"Jumlah PTPS di Madina sebanyak 1.417 orang atau sesuai dengan jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU Madina sebanyak 1.417 yang tersebar di 404 desa. Sebelum diterjunkan melakukan pengawasan di TPS, mereka lebih dahulu diberikan bimbingan terkait tugas-tugas selama menjalani pengawasan di TPS, termasuk juga saat mengawasi proses penghitungan suara di TPS," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Pengawalan rekapitulasi suara mulai dari TPS kemudian ke desa, kecamatan dan kabupaten selanjutnya ke KPU Provinsi akan terus kami lakukan secara intensif dan maraton sebagai upaya menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan," kata Anggota Bawaslu Madina Bambang Saswanda Harahap di Panyabungan, Minggu.
Ia mengatakan, saat ini proses rekapitulasi suara sudah memasuki tahapan tingkat kecamatan. Untuk tingkat kecamatan ini, proses pengawalan dan pengawasan akan lebih dimaksimalkan, dan untuk panwas kecamatan juga diminta untuk lebih ekstra dalam bekerja.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pleno rekap suara tingkat kecamatan dimulai sejak 16 Februari hingga 2 Maret 2024, dengan peserta PPK, panitia pengawas kecamatan, saksi partai, pengawas TPS, TNI Polri dan masyarakat serta lainnya.
"Di tingkat kecamatan ini adalah salah satu titik yang cukup krusial. Saksi-saksi dari caleg dan simpatisan akan lebih banyak hadir yang tentunya akan membawa masing-masing data yang didapat dari TPS," katanya.
Ia menegaskan, penghitungan suara yang akan dipakai adalah secara manual menggunakan C Plano dan bukan menggunakan data yang ada di Sirekap. Karena itu pengawas diimbau untuk mengawal ketat proses rekapitulasi tersebut.
"Seluruh pengawas tingkat kecamatan, kelurahan, desa yang masih bertugas, mengawasi terus jalannya proses rekapitulasi manual," tambahnya.
Selama pemilu berlangsung, Bawaslu Madina mengerahkan sebanyak 1.417 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 14 Februari 2024.
"Jumlah PTPS di Madina sebanyak 1.417 orang atau sesuai dengan jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU Madina sebanyak 1.417 yang tersebar di 404 desa. Sebelum diterjunkan melakukan pengawasan di TPS, mereka lebih dahulu diberikan bimbingan terkait tugas-tugas selama menjalani pengawasan di TPS, termasuk juga saat mengawasi proses penghitungan suara di TPS," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024