Anggota DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati meminta Pemkot Medan, Sumatera Utara, transparan sejumlah kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, salah satunya pelaksanaan e-parking (parkir elektronik) di lapangan.

"Terkait retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum, kami mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Medan terkait pengawasan sistem e-parking yang sudah diterapkan," kata Dhiyaul di Medan, Selasa.

Sebab, ucap politisi ini, potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum saat ini sangat besar.

Namun pihaknya sering mendapat laporan dari warga Kota Medan bahwa penerapan parkir elektronik ini oleh petugas e-parking masih ada yang tidak mengikuti prosedur operasi standar.

"Kami berharap Pemkot Medan memiliki inovasi agar retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang sudah diberikan masyarakat agar diserap secara optimal," tegas dia.

Selain itu, legislator ini juga memberikan catatan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di antaranya dalam naskah akademik disebut perubahan kebijakan hukum pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menambah sumber PAD. 

"Kiranya Pemkot Medan dapat menghitung berapa potensi penambahan PAD setelah diberlakukan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Perda PDRD," tutur Dhiyaul.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis menargetkan PAD retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp30 miliar tahun ini atau meningkat 50 persen dari target tahun lalu. 

Ia menerangkan retribusi parkir tepi jalan umum di ibu kota Provinsi Sumatera Utara pada 2022 mencapai Rp19,5 miliar dari target ditetapkan sebesar Rp21 miliar.

"Dari Rp30 miliar target kita, di antaranya Rp10 miliar diperoleh dari parkir konvensional, dan Rp20 miliar penerapan e-parking," ungkap dia. 

Pihaknya juga terus mengembangkan sistem e-parking saat ini masih diterapkan di 65 ruas jalan dan 15 perusahaan yang berhak mengutip retribusi e-parking di Kota Medan. 
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023