Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mandailing Natal kembali berhasil meringkus dua orang kurir narkoba antar provinsi.

Adalah DW alias Idat (30) warga Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakan Kecamatan Padang, Kodya Padang dan DM alias Dilan (30) warga Desa Jorong Aur Barulak Kecamatan Tajung Baru Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kedua kurir tersebut diamankan petugas pada Minggu, (4/6) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti enam bal ganja kering dengan berat bruto 5.200 gram dan satu unit handphone merk Nokia.

 
Kapolres Mandailiang Natal melalui Kasat Narkoba AKP Irwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Minggu (11/6) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.

"Berawal dari informasi masyarakat Desa Darusalam kepada personil Satnarkoba Polres Mandailing Natal, bahwa ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang berdiri dipinggir jalan dan memegang satu plastik asoy warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan enam bal ganja yang dilakban warna kuning dengan berat bruto 5.200 gram," jelas Kasat.

Kedua tersangka saat ini sudah berada di Polres Madina untuk penindakan hukum dan pengembangan lebih lanjut ke jaringan diatasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 10 miliar.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023