Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, melakukan penangkapan terhadap empat orang dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tindak pidana pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) Ke-1e KUHPidana Subs pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, di Stabat, Selasa (25/5).

Penangkapan terhadap keempat pelaku terkait peristiwa Sabtu (22/5) pukul 15.00 WIB, di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Basilam Bukit Lembasah, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, tepatnya di Kantor Kepala Desa Basilam Bukit Lembasa. 

Baca juga: Kapolres Langkat: Semua yang terlibat penganiaayaan warga di Desa Basilam Bukit Lambasa akan ditindak

Disampaikan, Senin (24/5) pukul 18.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Said Husen, S.IK, Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH, Kanit Tipidter Ipda Herman F. Sinaga, S. Sos, Kanit PPA Ipda Sihar M.T. Sihotang, SH beserta anggota opsnal Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap empat orang.

Dimana penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 278 / V / 2021 / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021, Nomor : LP / 277 / V / 2021 / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021, Nomor : LP / 274 / V / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021, dengan korbannya Muslimah, Susilawati Boru Sembiring, Sumaini.

Baca juga: Warga Desa Sendang Rejo Langkat dihebohkan maling tanpa busana masuk ke rumah

Adapun empat warga yang ditangkap itu TG alias Tosa (24) warga Lingkungan I, Kelurahan Paya Mabar Kecamayan Stabat, SUG alias Okor (59) warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, RG (29) warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, PAR alias Anto (50) warga Dusun VII Bukit Diding Desa Basilam Bukit Lembasah Kacamatan Wampu.

Sebelumnya, Sabtu (22/5) pukul 10.00 WIB, ketiga pelapor bersama dengan warga desa lainnya mendatangi kantor Kepala Desa Basilam Bukit Lembasa untuk mengklarifikasi selebaran yang beredar di Desa Basilam Bukit Lembasa yang isinya agar para petani di Desa Basilam Bukit Lembasa menjual hasil pertanian berupa kelapa sawit kepada terlapor TG.

Adapun masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasah merasa keberatan atas beredarnya selebaran tersebut dan tidak mau menjual hasil pertanian berupa kelapa sawit tersebut kepada TG dan sekira pukul 15. 00 WIB, pada saat akan pulang dan membubarkan diri tiba-tiba datang sekelompok orang yang diketuai oleh TG, yang keberadaannya didekat pelapor langsung melakukan pemukulan kepada pelapor tepatnya pada dada sebelah kiri badan pelapor.

Selanjutnya, Senin (24/5) pukul 17. 30 WIB, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Said Husen, S.I.K mendapat informasi bahwa para tersangka berada di rumah SUG yang beralamat di Lingkungan I Kelurahan Paya Mabar Kecamata Stabat Kabupaten Langkat.

Atas perintah Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kanit Tipidter, Kanit PPA beserta anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Langkat berangkat ke tempat dimaksud dan selanjutnya pada pukul 18. 30 WIB, melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021