Binjai (ANTARA) - Terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan seorang suami berinitial MS warga Jalan K.H Dewantara Nomor 99 Dusun V Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Sabtu (30/10).
Peristiwa itu terjadi Jumat (29/10) sekitar pukul 20.00 WIB, telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga tepatnya di dalam ruangan Laboratorium Rumah Sakit Delia yang dilakukan oleh pelaku MS (41) terhadap korbannya YS (istri pelaku).
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan cara mendatanginya korban ke tempat kerjanya di RS Delia, kemudian mengambil gunting yang ada di atas meja, dan langsung melakukan penusukkan ke arah wajah korban berulang kali.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Binjai tangkap pensiunan pengedar sabu-sabu
Yang mengakibatkan luka-luka pada wajah korban yang diduga melanggar UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat 2.
Setelah menerima laporan penganiayaan tersebut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, S.IK, memerintahkan Kanit jatanras Iptu H Purba, S.Tr.K bersama anggotanya untuk melalukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Setelah tim Jatanras Polres Binjai melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku MS sedang berada di terminal dan sudah diamankan oleh pihak keluarganya.
Selanjutnya tim Jatanras membawa tersangka ke komando dan mengamankan barang bukti berupa satu (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R Nomor Polisi BK 5841 AU warna hitam, satu gunting, satu jilbab berwarna biru dan satu pasang sendal berwarna hitam.
Suami pelaku penganiayaan istrinya diamankan Polres Binjai
Sabtu, 30 Oktober 2021 12:59 WIB 3180