Kesemrawutan ibu kota Mandailing Natal (Madina), Panyabungan, terus menjadi sorotan publik.

Di usianya yang ke 22 tahun, di pusat ibu kota Madina ini masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang membelenggu sehingga Bupati Drs Dahlan Hasan Nasution dinilai perlu memberikan teguran keras kepada sejumlah instansi yang bertanggung jawab atas kesemrawutan itu.

Persoalan kesemrawutan ini sebenarnya sudah berlangsung lama, bukan satu, dua atau tiga tahun saja, tapi sudah berlangsung selama 22 tahun sejak kabupaten ini dimekarkan dari kabupaten induk Tapanuli Selatan.

Saat ini terdapat beberapa persoalan yang membuat pusat ibu kota itu terlihat seperti kumuh, di antaranya adalah persoalan lalu lintas yang dinilai diabaikan oleh instansi terkait.

Baca juga: Dua sekolah di Muara Batang Gadis butuh ruang kelas baru

Begitu juga dengan persoalan sampah masyarakat yang berserakan dan tidak jarang dijumpai di beberapa pinggir ruas jalan di kota. Belum lagi persoalan menjamurnya tenda-tenda pedagang di pinggiran saluran Batang Gadis jalan Lintas Timur dan depan Rumah Sakit Umum (RSU) Panyabungan yang kerap mengganggu perjalanan ambulans ketika hendak mengantarkan orang sakit ke RSU itu.

Belum lagi bangunan-bangunan liar penangkaran burung walet yang bebas berdiri di atas gedung-gedung pertokoan warga yang kerap mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Persoalan ini dinilai masih sedikit bila disorot lagi ke seluruh kecamatan yang ada di ibu kota dengan sebutan Bumi Gordang Sambilan itu.

Baca juga: IPW minta Kapolda tuntaskan tiga masalah besar di Madina

Dari persoalan lalu lintas, misalnya, di sepanjang jalan protokol di pusat kota Panyabungan truk-truk roda enam dengan leluasa melintas, padahal seharusnya truk tersebut dilarang masuk ke kawasan kota.

Belum lagi dengan kendaraan beca bermotor dan mobil-mobil penumpang yang memarkirkan kendaraannya dengan sembarangan seakan tidak peduli dengan hak pengguna jalan lain. Belum lagi petugas yang seharusnya bertugas menertibkan hal itu jarang terlihat sejak lama.
 
Salah satu trotoar bagi pejalan kaki di Kelurahan Kayujati yang dimanfaatkan pedagang untuk tempat berjualan. (ANTARA/Holik)

Menyikapi itu terkadang pengguna jalan terpaksa hanya bisa mengelus dada.

Menjamurnya pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan dan kondisi pasar keliling di belakang Madina Square juga merupakan potret ibu kota yang seakan tidak terurus.

Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja yang seharusnya bertanggung jawab atas carut marutnya kota dengan sebutan kota Kipang itu.

Baca juga: Wajah ibukota Madina di usianya yang ke-22

Instansi tersebut seharusnya merasa malu melihat gambaran ibu kota Madina itu karena di usianya yang ke-22 masih terlihat semrawut.

Kabid Trantibum Satpol PP Madina, Ismail Dalimunthe, kepada ANTARA, Kamis (17/1) menyampaikan, untuk mewujudkan pusat ibu kota yang nyaman dan indah pihaknya sudah sering melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima baik yang ada di sepanjang jalan protokol maupun yang ada di depan RSU Panyabungan.

Selain itu, sebut Ismail, pihaknya juga telah sering melakukan sosialisasi dan memberi teguran kepada para pedagang agar tidak menempatkan dagangannya di trotoar dan badan jalan karena melanggar Perda tahun 2010.

Baca juga: Empat desa di Muara Batang Gadis butuh pengaspalan jalan

"Sosialisasi dan teguran sudah sering kita sampaikan kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan badan jalan untuk berjualan, namun itu hanya berlaku bagi mereka ketika penertiban saja, setelah itu pedagang kembali melakukan hal serupa," ujarnya.

Dengan semakin menjamurnya pedagang kaki lima ini ke depan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada pedagang yang masih membandel.

"Pedagang kita sudah kasih teguran, sosialisasi juga sudah ke depan apabila masih melanggar kita akan berikan tindakan tegas dengan mengamankan dagangannya  ke kantor," ujarnya.

Terkait penertiban para pedagang yang berada di belakang Madina Square, kata Ismail, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan setempat. Namun hingga saat ini belum mendapat respons dari instansi itu. 

"Soal penertiban parkir beca bermotor dan mobil angkutan yang parkir sembarang saya sudah sampaikan kepada pimpinan agar dikoordinasikan penertibannya dengan pihak terkait, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya," ujarnya.

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021