Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M. Pasaribu menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA - PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2019, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, di Sipirok, Selasa (23/7) sore.
Dikatakan Bupati, Perubahan KUA-PPAS dapat di lakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.
"Sekaligus memenuhi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tapanuli Selatan Rahmat Nasution bersama Wakil Ketua DPRD Naswardi Sihaloho ini Bupati berharap nota pengantar ini dapat dibahas dan disepakati yang hasilnya nanti dapat dijadikan acuan atau pedoman untuk penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan 2019.
Dalam Rancangan KUPA-PPAS Perubahan ABPD 2019 ini sudah disimpulkan dan disepakati antara lain Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp.1.470.808.838.761 bertambah sebesar Rp.23.130.473.137 berubah menjadi sebesar Rp.1.493.939.311.898.
Untuk Belanja Daerah semula di targetkan Rp.1.475.030.949.305 bertambah Rp.116.443.361.786 sehingga berubah menjadi sebesar Rp.1.591.474.311.091. Demikian Pembiayaan Daerah target semula Rp.30.222.110.544 bertambah Rp.87.328.589.349 sehingga berubah menjadi sebesar Rp.117.550.699.893, dan pengeluaran pembiayaan dari target semula sebesar Rp.26.000.000.000 berkurang sebesar Rp.5.984.299.300 sehingga berubah menjadi sebesar Rp.20.015.700.700.
Memang terdapat peningkatan pendapatan, akan tetapi penggunaannya sebahagian sudah terikat dan sebahagian lagi sudah terarah yang antara lain mengakomodir penganggaran dana kelurahan, mengakomodasi pembangunan infrastruktur yang tidak tertampung pada APBD induk TA. 2019, persiapan pembangunan kebun raya Sipirok sebagai tindak lanjut mandatoris SK. Menhut 244 serta infrastruktur lain yang mendesak.
"Sehingga struktur perubahan APBD TA. 2019 ini adalah berimbang yaitu untuk belanja daerah defisit sebesar Rp.97.534.999.193 sedangkan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah surplus sebesar Rp.97.534.999.193," jelasnya.
Rapat Paripiurna ini turut dihadiri para anggota DPRD, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, dan pejabat lain lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan.
Baca juga: 17 Agustus, Forester upacara bendera di puncak Gunung Gon-gonan Tapsel
Baca juga: "Rumah" Orangutan Tapanuli dirusak OTT
Baca juga: Pemkab Tapsel - BBKSDA Sumut bicarakan Lanskap Batang Toru.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Dikatakan Bupati, Perubahan KUA-PPAS dapat di lakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.
"Sekaligus memenuhi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tapanuli Selatan Rahmat Nasution bersama Wakil Ketua DPRD Naswardi Sihaloho ini Bupati berharap nota pengantar ini dapat dibahas dan disepakati yang hasilnya nanti dapat dijadikan acuan atau pedoman untuk penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan 2019.
Dalam Rancangan KUPA-PPAS Perubahan ABPD 2019 ini sudah disimpulkan dan disepakati antara lain Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp.1.470.808.838.761 bertambah sebesar Rp.23.130.473.137 berubah menjadi sebesar Rp.1.493.939.311.898.
Untuk Belanja Daerah semula di targetkan Rp.1.475.030.949.305 bertambah Rp.116.443.361.786 sehingga berubah menjadi sebesar Rp.1.591.474.311.091. Demikian Pembiayaan Daerah target semula Rp.30.222.110.544 bertambah Rp.87.328.589.349 sehingga berubah menjadi sebesar Rp.117.550.699.893, dan pengeluaran pembiayaan dari target semula sebesar Rp.26.000.000.000 berkurang sebesar Rp.5.984.299.300 sehingga berubah menjadi sebesar Rp.20.015.700.700.
Memang terdapat peningkatan pendapatan, akan tetapi penggunaannya sebahagian sudah terikat dan sebahagian lagi sudah terarah yang antara lain mengakomodir penganggaran dana kelurahan, mengakomodasi pembangunan infrastruktur yang tidak tertampung pada APBD induk TA. 2019, persiapan pembangunan kebun raya Sipirok sebagai tindak lanjut mandatoris SK. Menhut 244 serta infrastruktur lain yang mendesak.
"Sehingga struktur perubahan APBD TA. 2019 ini adalah berimbang yaitu untuk belanja daerah defisit sebesar Rp.97.534.999.193 sedangkan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah surplus sebesar Rp.97.534.999.193," jelasnya.
Rapat Paripiurna ini turut dihadiri para anggota DPRD, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, dan pejabat lain lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan.
Baca juga: 17 Agustus, Forester upacara bendera di puncak Gunung Gon-gonan Tapsel
Baca juga: "Rumah" Orangutan Tapanuli dirusak OTT
Baca juga: Pemkab Tapsel - BBKSDA Sumut bicarakan Lanskap Batang Toru.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019