Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menangkap dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tarapung Raya Kecamatan Muara Batang Toru.
Kedua pengedar sabu itu yakni SPT (36) warga Desa Tarapung Rata, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan J (30) warga Desa Benteng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Polres Tapanuli Selatan telah berhasil meringkus dua orang diduga pengedar sabu," kata Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP S. Sagala di Tapanuli Selatan, Kamis.
Sagala menyebutkan kedua pelaku pengedar narkoba itu ditangkap petugas pada Senin (21/1) sekira pukul 23.00 WIB.
Pada awalnya Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan marak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya personel kepolisian bersama Kepala Dusun setempat Rahmat Effendi Pulungan berangkat ke lokasi menuju sebuah rumah warga.
"Petugas mengetuk sebuah rumah guna melakukan pemeriksaan, dan menangkap dua orang penghuninya SPT dan J," ucapnya.
Kasat Narkoba mengatakan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar SPT, personel menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya ada sebungkus plastik.
Di dalam plastik itu, isinya sebungkus plastik klip ukuran besar yang berisi dua bungkus plastik klip ukuran sedang.
"Di dalam plastik klip ukuran sedang itu, kuat dugaan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram," kata Sagala.
Polres Tapsel tangkap dua pengedar sabu
Jumat, 27 Januari 2023 2:31 WIB 4345