Medan (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menyita sebanyak 263,27 gram narkotika jenis sabu, dan sesuai dengan ketetapan Ketua Pengadilan Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memusnahkan sabu 131,82 gram.
"Sedangkan sisa barang bukti lainnya, sesuai ketetapan pengadilan adalah untuk menunjang proses persidangan," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, saat pemusnahan narkoba periode Januari hingga Maret 2023 di Mapolres Tapsel, Rabu.
Imam menyebutkan narkotika jenis ganja seberat 33 gram tidak dimusnahkan karena akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan nanti.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, kata dia, Satuan Resnarkoba Polres Tapsel berhasil mengungkap 17 laporan polisi dengan 20 orang tersangka.
"Dari 20 tersangka, empat di antaranya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan," ucapnya.
Kapolres mengatakan saat ini pihaknya telah melimpahkan empat orang dari 20 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel ataupun Kejari Padang Lawas Utara (Paluta).
"Empat tersangka itu berkasnya masih dalam proses pelimpahan ke pengadilan," ujarnya.
Menurut Imam, dengan penyitaan barang narkotika itu, Satuan Resnarkoba Polres Tapsel telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
"Total ada 1.063 jiwa yang bisa kita selamatkan dari bahaya narkoba," kata Kapolres Tapsel.
Dalam kegiatan pemusnahan narkotika itu turut hadir Asisten III Pemkab Tapsel H Sahril Siregar, Asisten III Pemkab Paluta Maralobi Siregar, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Faisal, dan Kasi Pidum Kejari Tapsel Romy Tarigan.