Samosir, 2/12 (Antarasumut) - Para pengusaha yang bergerak di bidang hotel dan restoran di wilayah Kabupaten Samosir diminta mengubah pola pikir tentang pajak yang merupakan kewajiban mereka.
     Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangururan, Edward Malau saat memberikan arahan pada sosialisasi pajak daerah di aula Hotel Grand Dainang, Jumat.
     "Sepuluh persen harus disisihkan untuk membayar pajak untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah)," sebut Edward.
     Edward menegaskan, pihak kejaksaan menjadi pendamping Pemerintah setempat dalam penegakan hukum terhadap penggelap pajak. 
      Dengan patuh membayar pajak, akan meningkatkan pembagunan di Kabupaten Samosir, terutama untuk pembangunan infrastruktur di berbagai bidang, khususnya pariwisata. 
     "Pengusaha juga dapat melakukan penuntutan jika sudah membayar pajak, tetapi infrastruktur tetap tidak layak," kata Edward.
     Edwar juga mengimbau para pengusaha hotel untuk mengurus ijin analisis dampak lingkungan (Amdal), begitu juga dengan usaha lainnya ada yang belum punya izin usaha. 


Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016