#KETUA PN MEDAN

Kami memiliki 953 berita tentang ketua pn medan

Jaksa tuntut terdakwa Ngadinah satu tahun penjara atas pemalsuan tanda tangan polis asuransi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa Ngadinah (47) dengan pidana ...

Ahli: Kasus pengalihan aset PTPN belum layak dibawa ke ranah pidana

Dua ahli hukum menyatakan perkara pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara II yang kini menjadi PT Perkebunan Nusantara I Regional ...

DPW PPP Sumut gugat Ketum DPP PPP Mardiono

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumatera Utara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan atas nama Ketua Umum DPP PPP H. ...

Empat pria didakwa berulang kali curi besi proyek Stadion Teladan Medan

Empat pria didakwa melakukan pencurian besi secara berulang pada proyek pembangunan Stadion Teladan, Kota Medan, Sumatera Utara. ...

Hakim PN Medan vonis penjara seumur hidup terdakwa kurir 10 kg sabu

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus ...

Mantan PPK Satker PJN Sumut divonis lima tahun penjara di kasus suap proyek jalan

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) ...

DPR rapat dengan Kajari Karo yang diduga halangi Amsal keluar rutan

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk untuk membahas polemik hukum yang ...

Hakim Tipikor Medan vonis Topan Ginting 5,5 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara kepada ...

Kejari Karo pikir-pikir atas vonis bebas terdakwa Amsal Sitepu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan masih pikir-pikir atas putusan bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam ...

Hakim Tipikor Medan vonis bebas terdakwa Amsal Sitepu

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena ...