Madina (ANTARA) - Kebakaran sebuah mobil di area SPBU 15.229.111 Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Jumat pagi, mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIB itu melibatkan satu unit Mitsubishi Kuda bernomor polisi BA 1973 SH yang terbakar saat berada di lokasi pengisian BBM.

Api yang sempat membesar berhasil dipadamkan oleh petugas SPBU menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), sehingga tidak sampai menimbulkan ledakan. Namun, seorang petugas dilaporkan mengalami luka bakar saat proses pemadaman berlangsung.

Setelah kondisi dinyatakan aman, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 jeriken, enam di antaranya berisi BBM subsidi jenis Pertalite, serta satu unit mesin pompa penyedot.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kendaraan digunakan untuk aktivitas pelangsiran atau pengangkutan BBM bersubsidi secara tidak sah.

Pemilik kendaraan dilaporkan melarikan diri sesaat setelah api muncul. Aparat Polsek Panyabungan telah mengamankan sejumlah barang bukti serta rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk kepentingan penyelidikan.


Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polsek Panyabungan bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Madina.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujarnya.

Pihak SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.

Dalam beberapa pekan terakhir, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Mandailing Natal menjadi perhatian masyarakat. Kondisi ini diduga berkaitan dengan tingginya konsumsi BBM bersubsidi, serta adanya indikasi praktik pengisian berulang oleh kendaraan tertentu untuk kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.


Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan bahwa distribusi BBM ke wilayah Mandailing Natal berjalan normal sesuai rencana. Perusahaan juga menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran.

Pertamina menegaskan bahwa sanksi dapat diberikan kepada SPBU yang terbukti melanggar ketentuan, mulai dari pembinaan hingga tindakan sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku.



Pewarta: Holik
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026