Medan (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumatera Utara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan atas nama Ketua Umum DPP PPP H. Muhammad Mardiono.
Gugatan ini dilakukan DPW PPP Sumut karena menganggap DPP PPP melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 0028/SK/ DPP/ W/ 2026 Tentang Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekertaris, dan Bendahara DPW PPP Sumut masa bakti 2021- 2026 tertanggal 27 Januari 2026 dan SK Nomor 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Kepengurusan DPW PPP Sumut masa bakti 2026-2031 tertanggal 28 Februari 2026, yang ditandatangani H. Muhammad Mardiono dengan kapasitas sebagai Ketua Umum DPP PPP dan Jabbar Idris sebagai Wasekjen dengan mengabaikan keberadaan Sekjen DPP PPP. Taj Yasin Maimun Zubair.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua OKK DPW PPP Sumut Jonson Sihaloho SHi didampingi oleh Sekwil Usman Effendi Sitorus, Jum'at (17/4), di Medan.
"Kita sudah beri kuasa kepada pengacara kita, M.Darmawan Siagian, SH, MH dkk untuk mengajukan gugatan ke PN Medan," ujar Jonson Sihaloho, SHi yang juga merupakan Ketua PW Gerakan Pemuda Ka'bah Sumut, kepada wartawan.
Dikatakan Jonson Sihaloho, selain Muhammad Mardiono, pihaknya juga menyertakan Jabbar Idris sebagai tergugat bersama tergugat I adalah Sarmadan Nur Siregar dan tergugat II adalah Ahmadan Harahap SAg.
"Gugatan ini dilakukan sebagai langkah yuridis menyikapi tindakan sewenang wenang mengatasnamakan DPP melakukan langkah langkah yang merugikan partai dan hak hak kami sebagai pengurus Partai di Sumatera Utara," ujar Jonson.
Sementara itu Sekertaris Wilayah ( Sekwil ) H. Usman Effendi Sitorus, S.Ag. MSP., menjelaskan DPW PPP Sumut di bawah kepemimpinan Ketua Jafaruddin Harahap dan dirinya sebagai Sekwil sudah menjalankan roda organisasi sesuai AD/ ART partai PPP masa bakti kepengurusan DPW PPP 19 Agustus 2021 akan berakhir 19 Agustus 2026 berdasarkan SK DPP PPP yang ditandatangani Ketum Suharso Monoarfa dan Sekjen H.M Arwani Tomafi.
" Yanpa ada persoalan dan lainnya, terbit Surat Keputusan Nomor: 0028/SK/ DPP/ W/ 2026 Tentang Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekertaris, dan Bendahara DPW PPP Sumut masa bakti 2021- 2026 yang ditanda tangani Ketum DPP PPP H. Muhammad Mardiono tanpa ada tanda tangan Sekjen DPP PPP H.Taj Yasin," ujar Usman Effendi Sitorus.
Dan itu juga, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku serta prosedur ketentuan organisasi Pedoman AD ART Partai PPP.
" Kami merasa dirugikan dengan SK PLT dan SK Susunan Komposisi Kepengurusan DPW PPP yang dikeluarkan DPP PPP," ujar Usman Effendi Sitorus.
Sedangkan Kuasa Hukum DPW PPP Sumut M.Darmawan Siagian, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan sudah mendaftarkan gugatan ke PN Medan 15 April 2026 dengan nomor Pendaftaran PN Medan 15042026IFJ.
" Kita tinggal menunggu pemberitahuan sidang dari PN Medan," ujarnya.
Ditanya tentang peluang gugatan, Darmawan mengatakan Optimis gugatan ini memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sehingga, kita Optimis gugatan ini akan dimenangkan klien kita, Ujar Darmawan mengakhiri.
