Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara kepada Topan Obaja Putra Ginting (42), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Ketua majelis hakim Mardison dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Topan Ginting terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan commitment fee proyek infrastruktur jalan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” kata Mardison didampingi Asad Rahim Lubis dan Rurita Nigrum masing-masing selaku hakim anggota dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga  menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Ginting dengan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu tahun enam bulan penjara,” ujarnya.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua divonis pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Terdakwa Rasuli juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, namun telah dibayarkan kepada negara.

Majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat Sumut terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Selain itu, lanjut dia, perbuatan para terdakwa menghambat pembangunan infrastruktur Pemprov Sumut, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintahan dalam pemberantasan korupsi, khusus Topan tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dipenjara, para terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa Rasuli mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali, serta telah pula mengembalikan kerugian keuangan negara yang diperolehnya.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP,” kata Mardison.

Vonis tersebut sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu Prayitno, yang sebelumnya menuntut terdakwa Topan 5,5 tahun penjara dan Rasuli empat tahun penjara.

"Para terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Mardison.

JPU Eko Wahyu Prayitno dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan terdakwa Topan bersama terdakwa Rasuli Efendi Siregar menerima masing-masing uang sebesar Rp50 juta.

Selain uang tunai tersebut, keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

JPU Eko menjelaskan terdakwa Topan mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi pada ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru-Sipiongot dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar.

“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee,” ujar Eko.

Topan diketahui didakwa menerima uang suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar empat persen dari nilai kontrak dalam dua proyek jalan di Sumatera Utara. Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Pemberian uang itu diduga untuk mempengaruhi Topan Ginting dan pihak terkait agar menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup sebagai pelaksana dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025.

“Adapun dua proyek tersebut yakni peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar,” ujar JPU Eko.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026