Medan, 25/3 (Antara) - Dukungan masyarakat terhadap lahirnya regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat-tempat tertentu dinilai sangat kuat.
Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Fatwa Fadillah di Medan Senin mengatakan opini masyarakat terhadap Perda KTR tersebut tercermin dari hasil survei yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia pada bulan Maret 2013.
Melalui jajak pendapat terhadap 250 responden pada tujuh lokasi KTR yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerjaan dan tempat umum yang telah ditetapkan oleh undang-undang kesehatan No. 36 tahun 2009.
Dalam survei tersebut, 222 koresponden atau 88,8 persen masyarakat setuju jika diberlakukan KTR di Kota Medan dan 76 persen diantaranya masyarakat menyatakan Kota Medan sudah layak memiliki peraturan daerah kawasan tanpa rokok.
"Ini menunjukan bahwa masyarakat kota Medan sangat membutuhkan kawasan tanpa rokok," katanya.
Ia mengatakan dari survey cepat (quick survey) ini nantinya akan digunakan untuk memperkuat argumentasi tim advokasi penyusunan Perda KTR Kota Medan dalam memberikan pendapat dan masukan kepada pihak legislatif dan eksekutif Pemko Medan terkait dengan rencana lahirnya Perda KTR di Kota Medan.
Sementara, Koordinator Tobacco Yayasan Pusaka Indonesia OK. Syahputra Harianda mengatakan, dukungan masyarakat akan lahirnya Perda KTR kota Medan patut di apresiasi.
"Ini merupakan upaya untuk melindungi warga negara Indonesia sesuai amanat UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dimana disebutkan produk tembakau merupakan zat adiktif yang peredaran dan komsumsinya harus dikendalikan¿ tegas OK. Syahputra
Terkait dengan KTR, ia menjelaskan bahwa dalam pasal 115 UU tersebut juga disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Artinya tempat-tempat tersebut adalah kawasan yang dilindungi Undang-undang yang didalamnya dilarang penggunaan rokok dalam bentuk apapun.
"Seharusnya lokasi yang ditetapkan dalam UU tersebut semestinya masuk dalam Perda KTR, karena selama ini perokok pasif merasa terganggu dengan paparan asap rokok orang lain. Ini dibuktikan bahwa 94 persen perokok pasif sangat tergganggu dengan paparan asap rokok perokok," katanya. ***4***
Biqwanto
(T.KR-JRD/B/B. Situmorang/B. Situmorang)