Balige, Sumut, 20/2 (Antara) - Penetapan pagu penyaluran beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, untuk tahun 2013 mengalami penurunan sebanyak 579 Rumah Tangga Sasaran (RTS) dibandingkan periode Juni hingga Desember 2012.
"Jumlah RTS penerima manfaat sebelumnya dari Juni hingga Desember 2012 sebanyak 9.840 KK, tapi sekarang tinggal 9.261 KK," kata Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir, Robert Gono Hutajulu di Balige, Rabu.
Menurut dia, perubahan pagu Raskin tersebut, sesuai surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188/27/Kpts/2013 tanggal 11 Januari 2013 tentang pagu beras untuk rumah tangga miskin Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara untuk tahun 2013.
Hal tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut surat Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat No.B.2695/KMK/DEP.II/XII/2012 tanggal 19 Desember 2013.
Selain itu, lanjut dia, dasar pelaksanaan penyaluran Raskin tersebut, yakni Surat Deputi Setwapres bidang Kesra penanggulangan Kemiskinan/Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Perencana Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Nomor B-930/Setwapres/D-3/TNP2K.03.04/12/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal pagu Raskin 2013.
Sehubungan hal tersebut, seluruh Bupati/Walikota harus dapat mem"break down" pagu Raskin dan segera membuat penetapan pagu baru untuk didistribusikan kepada RTS sebagai penerima manfaat.
Robert menjelaskan, secara nasional data RTS penerima manfaat sesuai hasil penetapan TNP2K pada Juni 2012 mencapai 17.500.000 namun untuk 2013 hanya sebesar 15.500.000 atau selisih sebanyak 2.000.000 RTS.
Sementara untuk Sumatera Utara sendiri, diperoleh selisih sebanyak 45.946 RTS, sebab pada Juni 2012 jumlahnya sebesar 792.166, namun untuk 2013 hanya mencapai 15.500.000 RTS.
Ia menyebutkan, pendistribusian Raskin pada 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Toba Samosir, dalam waktu dekat akan segera direalisasikan, namun pihaknya masih harus melakukan rapat guna pembahasan perubahan pengurangan pagu Raskin tersebut.
"Diperkirakan pada Februari 2013 segera dapat terealisasi, sebab Surat Keputusannya sudah ditanda tangani oleh Bupati Toba Samosir, Kasmin Simanjuntak," kata Robert. ***4*** (T.KR-JRD)
(T.KR-JRD/C/S. Muryono/S. Muryono) 20-02-2013 13:45:38