Balige, Sumut, 17/10 (Antara) - Realisasi penyaluran beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, hingga Oktober 2013 sebanyak 1.013.250 kilogram atau rata-rata mencapai 56,11 persen dari rencana pagu yang disalurkan sejumlah 1.805.895 kilogram.
"Penyaluran raskin hingga Oktober 2013 direncanakan sebesar 1.805.895 kilogram, namun hanya terealisasi sebanyak 1.013.250 kilogram," kata Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir, Arifin Silaen di Balige, Kamis.
Memang, kata dia, sebanyak tujuh Kecamatan dari 16 kecamatan yang ada, distribusinya telah mencapai 76,92 persen, meski enam Kecamatan lain, penyalurannya baru sebesar 46,15 persen.
Bahkan, lanjut Arifin, tiga Kecamatan, yakni Ajibata, Pintupohan Meranti dan Kecamatan Siantarnarumonda hanya terdistribusi sebesar 23,08 persen atau sampai bulan Maret 2013.
Dengan demikian, katanya, rata-rata penyaluran raskin di kabupaten berpenduduk 204.000 jiwa yang terletak di bagian tengah pulau Sumatera itu baru mencapai 56,11 persen hingga pertengahan Oktober 2013,
Dikatakannya, jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat di Kabupaten Toba Samosir pada 2013 sebanyak 9.261 KK atau mengalami penurunan sejumlah 579 RTS dari sebelumnya 9.840 KK pada 2012.
Penetapan pagu raskin RTS 2013, telah diterbitkan Bupati Toba Samosir, Kasmin Simanjuntak, melalui Surat Keputusan Nomor 76 Tahun 2013 tanggal 20 Maret 2013.
Menurut Arifin, perubahan pagu Raskin dari tahun sebelumnya, sesuai surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.24/27/Kpts/2013 tanggal 11 Januari 2013 tentang Pagu Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara pada 2013.
Hal tersebut, lanjutnya, sebagai tindak lanjut surat Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat No.B.2695/KMK/DEP.II/XII/2012 tanggal 19 Desember 2013.
Selain itu, kata dia, dasar pelaksanaan penyaluran Raskin tersebut, yakni Surat Deputi Setwapres bidang Kesra penanggulangan Kemiskinan/Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Perencana Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Nomor B-930/Setwapres/D-3/TNP2K.03.04/12/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal pagu Raskin 2013.
Arifin menambahkan, penyaluran Raskin bertujuan mengurangi beban masyarakat miskin dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok dan mengantisipasi kerawanan pangan di wilayah tersebut berjalan lancar, meski ada beberapa Kecamatan yang terkendala dalam masalah pembayaran.
"Distribusi pagu raskin yang diterima setiap RTS ditetapkan sebanyak 15 kilogram per bulan dengan harga tebus Rp1.600 per kilogram," katanya. ***4***
(T.KR-JRD)
(T.KR-JRD/C/S. Muryono/S. Muryono)