Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Padangsidimpuan tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025—2029 guna menghindari disharmoni dengan regulasi yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Silalahi di Medan, Selasa, mengatakan harmonisasi tersebut penting untuk memastikan kesesuaian substansi dan hierarki peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan harmonisasi ini merupakan legal formal sebuah peraturan yang berlaku di daerah untuk menunjukkan keabsahan regulasi atau telah memenuhi syarat,” ujar Ignatius saat membuka kegiatan fasilitasi harmonisasi di Ruang Saharjo Kantor Wilayah Kemenkum Sumut.
Ia mengatakan harmonisasi regulasi juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pertentangan antara aturan yang disusun dengan regulasi yang lebih tinggi maupun peraturan yang telah lebih dahulu berlaku.
Menurut dia, penyusunan Ranperwal tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025—2029 diharapkan dapat menjadi pedoman strategis dalam pembangunan kependudukan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan di Kota Padangsidimpuan.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pembangunan daerah.
“Dengan diharmonisasikannya peraturan ini dapat memberikan legal standing sehingga terlepas dari permasalahan hukum di kemudian hari. Pastikan juga peraturan ini nantinya dapat dinikmati oleh seluruh pihak,” kata Ignatius.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kota Padangsidimpuan Kumala Dewi Hasibuan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Padangsidimpuan, serta para perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026