Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut masih mempelajari putusan majelis hakim yang membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo.
JPU Hendri Edison Sipahutar mengatakan pihaknya belum mengambil sikap terkait upaya hukum atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan tersebut.
"Kami masih mempelajari putusan ini, termasuk ketentuan yang berlaku dalam KUHAP yang baru," kata JPU Hendri ketika dihubungi dari Medan, Rabu (3/6) malam.
Hendri menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP yang lama, pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding dan 14 hari untuk mengajukan kasasi.
Menurut dia, keputusan terkait pengajuan upaya hukum akan ditentukan setelah tim penuntut umum melakukan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam putusan tersebut.
"Saat ini kami masih mempelajari putusan tersebut dan akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan," ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Muhammad Kasim menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa.
Keempat terdakwa, yakni Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua.
Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU Hendri menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Uang tersebut telah disetorkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejati Sumut.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026