Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) melalui Divisi Pelayanan Hukum memperkuat koordinasi percepatan permohonan pendaftaran merek kolektif Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di daerah tersebut.

"Percepatan penyelesaian permohonan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih perlu terus diperkuat melalui pendampingan dan sinergi lintas sektor," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumut Berkat Elhan Harefa di Medan, Senin.

Elhan mengatakan upaya percepatan merek kolektif tersebut dilakukan melalui pendampingan langsung dan komunikasi yang intensif.

Lebih lanjut, ia mengatakan serta sinergitas bersama pemerintah daerah agar proses pengajuan permohonan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

"Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan memfasilitasi 30 permohonan merek kolektif, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung fasilitasi 20 permohonan dari berbagai daerah," ucapnya.

Selain itu, sejumlah daerah seperti di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Langkat menunjukkan perkembangan positif dalam pelaksanaan pendampingan pendaftaran merek kolektif.

"Perlindungan merek kolektif menjadi langkah penting dalam memperkuat identitas produk lokal dan meningkatkan daya saing produk unggulan daerah," ucapnya.

Menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi instrumen strategis untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi daerah.

"Oleh karena itu diperlukan kolaborasi aktif seluruh pihak guna mempercepat capaian pendaftaran merek kolektif di Sumatera Utara," katanya.



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026