Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) menggelar rapat pembahasan hasil analisis dan evaluasi (anev) peraturan daerah tahun 2026 serta monitoring dan evaluasi hasil anev perda tahun 2025 guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara di Medan, Rabu, itu melibatkan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas selesainya rangkaian analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang dilakukan sepanjang tahun 2026.
Selain membahas hasil anev tahun berjalan, forum itu juga mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah pada 2025.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rekomendasi yang telah disusun dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah sehingga peraturan daerah yang berlaku tetap selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Dalam pembahasan, tim analis memaparkan sejumlah indikator penilaian terhadap peraturan daerah yang menjadi objek evaluasi, antara lain kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, aspek sosiologis, serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan iklim investasi di Sumatera Utara.
Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumut dan BPHN, kegiatan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi bahan perbaikan dan penyempurnaan regulasi daerah.
Upaya itu juga menjadi bagian dari pembinaan hukum nasional untuk mewujudkan produk hukum daerah yang tertib, harmonis, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.