Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menjajaki perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara guna memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI).

"Kami mengusulkan penyusunan perjanjian kerja sama sebagai implementasi Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Polri terkait sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumut Berkat Elhan Harefa dalam audiensi di Kantor 
Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut di Medan, Selasa.

Audiensi tersebut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sumut Devina Natalia Tarigan, Analis Hukum Madya Ida Nata H.D. Rumondang, serta jajaran Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit I Indag AKBP Budi Prasetyo mewakili Direktur Reskrimsus Polda Sumut.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas rencana penyusunan perjanjian kerja sama sebagai langkah konkret memperkuat sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum kekayaan intelektual di Sumatera Utara.

Ruang lingkup kerja sama yang direncanakan meliputi pertukaran data dan informasi, koordinasi penegakan hukum, dukungan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual, serta penguatan kolaborasi dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemilik hak kekayaan intelektual.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sumut juga mengusulkan perluasan ruang lingkup kerja sama melalui kegiatan Pos Bantuan Hukum dan penyuluhan hukum sebagai sarana edukasi serta advokasi hukum bagi masyarakat.

Menanggapi usulan tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Sumut menyambut baik rencana kerja sama yang diajukan dan akan mempelajari draf perjanjian untuk penyempurnaan substansi sebelum dilakukan penandatanganan.

Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di Sumatera Utara.

Sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, kreator, dan masyarakat.



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026