Medan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara memperkuat edukasi keuangan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara Komando Sektor I guna meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan digital.
"Edukasi itu berfokus pada aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan digital, seperti phishing, investasi ilegal, dan pinjaman daring ilegal," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien di Medan, Rabu.
Khoirul mengatakan, berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, secara nasional terdapat 10.516 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.933 pengaduan investasi ilegal, 8.515 pengaduan pinjaman daring ilegal, serta 68 pengaduan gadai ilegal. Di Sumatera Utara tercatat 409 pengaduan.
Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 telah diterima 515.345 laporan secara nasional, dengan 18.636 laporan berasal dari Sumatera Utara.
"Dalam periode tersebut, sebanyak 460.270 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil dipulihkan mencapai Rp169 miliar," katanya.
Untuk itu, Khoirul mengimbau prajurit TNI Angkatan Udara tidak hanya menjadi konsumen jasa keuangan yang cerdas, tapi juga berperan sebagai duta literasi keuangan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
"Termasuk menyebarluaskan informasi mengenai pengelolaan keuangan yang sehat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan digital," ujarnya.
Kegiatan edukasi tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri atas perwira, bintara, tamtama, aparatur sipil negara Komando Sektor I, serta pengurus PIA Ardya Garini Cabang 2 Kosek I Daerah Koopsau.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L yakni legal dan logis, guna memastikan legalitas lembaga jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026