Tapanuli Utara (ANTARA) - Olsen Lumbantobing dari Kantor Pengacara Yustitia Olt & partners melaporkan lima perusahaan pinjaman online (pinjol) yang melakukan pengancaman pembunuhan atas kliennya yang menjadi debitur di sejumlah aplikasi pinjol diduga kuat beroperasi tak resmi sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

"Kami telah melayangkan laporan pengaduan kepada pihak OJK atas lima perusahaan pinjaman online yang melakukan ancaman pembunuhan atas klien kami," terang Olsen di Tarutung, Jumat (24/4).

Disebutkan, lima perusahaan pinjol yang dilaporkan yakni inisial PT Ban, PT Ca, PT Kre, PT KK, dan PT Sa yang telah melakulan ancaman pembunuhan atas kliennya dalam upaya penagihan pinjaman melalui sejumlah oknum penagih pinjaman.

Tangkapan layar ancaman yang diterima klien dalam penagihan pinjaman. (ANTARA/Rinto Aritonang)

Disebutkan, sejumlah poin menjadi dasar hukum atau alasan pihaknya menyampaikan keberatan dan laporan pengaduan yang didasari alasan dan fakta-fakta hukum, yakni bahwa benar kliennya mempunyai hutang berupa pinjaman pada perusahaan jasa keuangan yang bergerak pada bidang pinjol dan kliennya adalah debitur yang beritikad baik.
 
"Bahwa benar bunga pinjaman klien kami pada perusahaan jasa keuangan yang bergerak pada bidang pinjaman online dimaksud telah melampaui batasan bunga pinjaman yaitu sekitar 0,3 persen per hari dan atau tidak sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh pihak OJK sebesar 0,1 persen per hari sebagaimana dimasksud pada SE OJK Nomor.19/SE OJK.06/2023," lanjut Olsen.

Dalam laporan pengaduannya, kliennya juga disebut mengalami kesulitan melakukan pembayaran cicilan atas hutang-hutangnya baik bunga dan Pokok pinjamannya sesuai dengan aturan yang telah dibuat dan ditetapkan secara sepihak oleh perusahaan jasa keuangan pinjaman Online tersebut dikarenakan kondisi keuangan yang mengalami kesulitan karena usahanya mengalami penurunan penjualan.

"Secara hukum, ketidakmampuan membayar atas hutang tidaklah merupakan suatu tindakan kejahatan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 (2) nomor 39 tahun 1999 berbunyi 'Tidak seorang pun atas putusan Pengadilan dapat dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian hutang piutang'," kutip Olsen.

Namun, dalam upaya penagihan, pihak perusahaan pinjol telah melakukan dugaan tindak pidana pengancaman, intimidasi (mengancam akan membunuh kliennya), serta juga melakukan penyebaran data-data pribadi si klien kepada masyarakat banyak, baik melalui aplikasi "whatsapp" dan media social lainnya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin klien sehingga mengakibatkan kliennya mengalami resah ,ketakutan, sakit, dan malu.

"Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 483 UU nomor 1 tahun 2023 yang berlaku mulai 2026, atas tindakan ancaman pelaku pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal kategori V," jelas Olsen.

Bahkan, hal tersebut diatur dalam POJK nomor 22 tahun 2023 di pasal 62 yang menyatakan bahwa penagih harus bersertifikat, dilarang menghubungi kontak darurat /pihak ketiga, dan hanya menagih pukul 08.00 s/d 20.00 WIB, dan pelanggaran sanksi denda hingga Rp.15 miliar dan pencabutan izin.

Selain itu, isi POJK nomor.10/POJK.05/20222 juga menyatakan bahwa penyelenggara "fintech lending" dilarang keras menyebarkan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga yang tidak relevan.

Juga, isi SEOJK No.19/SEOJK.05/2023 yang mengatur tentang etika penagihan, di mana dilarang melakukan penagihan dengan cara intimidasi, mempermalukan, atau menyebarkan data pribadi debitur.

Atau, isi pasal 65 dan 67 UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, juga pasal 443 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang mengatur pidana bagi setiap orang yang sengaja menyebarkan data pribadi, rahasia untuk merugikan orang lain, serta pasal 482 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman konsumen (OJK).

"Kami selaku penasihat hukum klien kami memohon kepada pimpinan OJK yang berwenang memberikan peringatan hingga sampai pada tahap pembekuan perusahaan jasa keuangan tersebut untuk menginstruksikan secara tegas kepada perusahaan-perusahaan jasa keuangan berupa pinjaman online yang nama-namanya telah kami sebutkan agar segera menghentikan tindakan intimidasi, ancaman, penyebaran data-data pribadi atas diri llien kami," sebutnya.



Pewarta: Rinto Aritonang
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026