Medan (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan, masing-masing enam tahun penjara.

“Menuntut terdakwa Muhammad Chusnul, terdakwa Muhlis Hanggani Capah, dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dengan masing-masing pidana penjara selama enam tahun,” ujar JPU Fahmi Idris di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5).

JPU Fahmi menjelaskan dalam perkara tersebut, terdakwa Muhammad Chusnul merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), sedangkan Muhlis Hanggani Capah merupakan PPK II BTP Sumbagut.

Sementara terdakwa Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata disebut sebagai broker proyek atau perantara dalam perkara tersebut.

Dalam praktik pengadaan proyek, broker proyek merupakan pihak yang berperan sebagai penghubung antara kontraktor dan penyelenggara proyek guna mempermudah memperoleh pekerjaan tertentu.

Selain pidana penjara, terdakwa Chusnul dan Muhlis juga dituntut membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

“Sementara terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” kata Fahmi.

JPU KPK menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Muhammad Chusnul membayar uang pengganti sebesar Rp13 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disetor ke rekening KPK sebesar Rp150 juta.

“Apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” ujar Fahmi.

Terdakwa Muhlis Hanggani Capah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar dengan memperhitungkan pembayaran Rp200 juta subsider dua tahun penjara.

Sementara Eddy Kurniawan Winarto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar dan telah membayar Rp10,9 miliar subsider dua tahun penjara.

JPU menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di bidang perkeretaapian.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Senin (25/5).

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (25/5) dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata Khamozaro.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026