Medan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menerima sebanyak 796 pengaduan dari konsumen di wilayah tersebut yang terhitung dari Januari hingga Maret 2026. 

"Sektor perbankan dan fintech mendominasi dari total 796 pengaduan yang diterima," ujar Kepala OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien dalam kegiatan "Media Gathering : Sinergi OJK dan Media dalam mendorong ekosistem keuangan yang sehat, transparan dan inklusif"  di Batam, Kamis.

Khoirul mengatakan, dari 796 pengaduan tersebut pada sektor perbankan 368 pengaduan, financial technology 201 pengaduan, perusahaan pembiayaan 147 pengaduan, dan 80 pengaduan lainnya. 

Jenis permasalahan yang disampaikan diantaranya tentang perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, permintaan blokir, dan restrukturisasi kredit. 

Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK Sumatera Utara berupaya menyelesaikan setiap laporan yang diterima, baik yang mengandung indikasi sengketa mau pun pelanggaran.

“Kami secara rutin mengevaluasi pengaduan yang diterima bersama para pelaku usaha jasa keuangan,” katanya.

OJK juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Sumut untuk meningkatkan kualitas penanganan pengaduan konsumen.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan serta memastikan terciptanya sistem keuangan yang inklusif, adil, dan bertanggung jawab.



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026