Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bakal membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan mengatakan posko tersebut merupakan gagasan pemerintah setempat untuk mengakomodir aspirasi pekerja terkait THR.
"Iya kita bakal bentuk posko pengaduan THR karena itu menjadi agenda wajib bagi pemerintah," ujar Ramaddan di Medan, Selasa.
Ia mengatakan posko yang juga merupakan instruksi Kemnaker Republik Indonesia tersebut akan diluncurkan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas.
Nantinya, kata dia, tempat dan teknis terhadap pelayanan posko pengaduan itu akan disampaikan juga oleh orang nomor satu di lingkungan pemerintah kota setempat tersebut.
"Besok diluncurkan Pak Wali Kota. Antara di Kantor Kota atau di Kantor Disnaker," kata dia.
Namun, kata dia, posko pengaduan yang akan diluncurkan tersebut akan menyerap seluruh aspirasi pekerja di wilayah itu yang terkendala persoalan THR Lebaran 2026.
"Mereka bisa datang ke Kantor Disnaker Kota Medan atau melalui kontak yang disediakan. Nomor kontak-nya besok disampaikan langsung," sebut dia.
Selain membuka posko pengaduan, Ramaddan mengatakan pemerintah kota setempat akan menggencarkan sosialisasi kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja di Kota Medan.
"Nanti kami gandeng pemangku kebijakan terkait untuk menyosialisasikan," ujarnya.
