Tanjung Balai (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungbalai dan ahli waris Almarhum Berus Mulyono dan Maharawaty sepakat mengakhiri sengketa lahan seluas 18.708 meter persegi di Kecamatan Datuk Bandar dengan pembayaran ganti rugi senilai Rp8.454.000.000,- kepada pihak penggugat/ahli waris.
Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan pembukaan segel (gembok) pagar Gedung Serbagun dan pagar Kantor Camat Datuk Bandar di Jalan Sudirman yang masuk dalam areal dipersengketakan, oleh kuasa hukum ahli waris dan disaksikan Wali Kota Tajungbalai, Mahyaruddin Salim bersama unsur Forkopimda, Selasa.
Wali Kota Mahyaruddin Salim mengatakan, sebagai tergugat Pemkot Tanjungbalai merasa bersyukur bahwa sengketa lahan telah berakhir dengan adanya kesepakatan ganti rugi yang dibayar secara bertahap ditengah efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Dari nilai ganti rugi sebesar Rp8.454.000.000,- tersebut, untuk tahap pertama selaku terguta Pemkot Tanjungbalai segera membayar sebesar Rp4,4 miliar lebih yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ( P.APBD TA) 2025.
Kemudian, sisanya senilai Rp4 miliar akan dibayarkan Pemkot Tanjungbalai kepada penggugat pada tahun depan, setelah dialokasikan dalam P.APBD TA 2026.
"Kesepakatan pembayaran bertahap tadi sudah dituangkan dalam naskah perjanjian tertulis yang dibuat dihadapan dan disaksikan oleh Ketua PN, Kajari dan Kapolres Tanjungbalai yang diwakili Kasat Reskrim," kata Mahyaruddin di Kantor Camat Datuk Bandar.
Ia melanjutkan, setelah adanya kesepakatan damai antara Pemkot Tanjungbalai dengan Ahli waris, maka pekerjaan rumah (PR) kedepannya adalah membenahi Gedung Serbaguna yang saat ini dalam kondisi memprihatinkan.
"Ya, kedepannya pr kita adalah membenahi kondisi gedung serbaguna, tadi sama kita lihat kondisi gedung perlu penanganan serius. Namun saat ini Pemkot fokus dulu terhadap penyelesaian (pembayaran) ganti rugi yang telah disepakati," ujar Mahyaruddin Salim.
Hadir dalam pembukaan segel pagar Gedung Serbaguna dan Kantor Camat Datuk Bandar, yakni Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, Kajari Tanjungbalai, Bobon Robiana, Wakil Ketua DPRD, Surya Darma AR, Sekdakot Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, dan Kapolres Tanjungbalai diwakili Kasat Reskrim, AKP M. Jihad Fajar Balman.
Sesuai catatan, sengketa lahan seluas 18.708 meter persegi tersebut terjadi sejak tahun 2013 lalu, dimana diatas lahan itu terdapat tiga bangunan aset Pemkot Tanjungbalai berupa Gedung Serbaguna, Kantor Camat Datuk Bandar dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah.
Setelah melalui persidangan panjang hingga tingkat Kasasi dimenangkan oleh Ahli waris (penggugat). Bahkan Peninjaun Kembali (PK) putusan kasasi yang diajukan tergugat ditolak. Pada Oktober 2025 lalu, kuasa hukum penggugat menyegel pintu pagar ketiga aset bangunan Pemkot Tanjungbalai tersebut.
