Medan (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara mendorong pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan di lingkungan kampus termasuk dosen untuk dilindungi program jaminan sosial Ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
"Saya menyambut baik rencana pendaftaran dosen pada 204 perguruan tinggi swasta di Sumatera Utara. Insya Allah berjalan sukses ke depan," kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara Prof Drs Saiful Anwar Matondang di Medan, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu sebagai salah satu tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut dengan LLDIKTI Wilayah I Nomor PER/15/102023 tentang Sinergi dan Kerja sama dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Kami dari LLDIKTI tentu sangat berharap agar seluruh perguruan tinggi, dunia kampus, dan seluruh kepegawaian pendidik bahkan para mahasiswa magang dapat terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor pendidikan tinggi dapat mencakup seluruh tenaga pendidik, mahasiswa, karena mahasiswa juga ada program magang dan praktik kerja.
"Di Sumatera Utara terdapat enam kampus besar yang mahasiswanya lebih dari sepuluh ribu, dapat dijadikan prioritas pertama," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan universitas baik bagi tenaga pendidik, administrasi maupun mahasiswa yang sedang melakukan magang.
"Ini termasuk para mahasiswa magang reguler maupun program MBKM yang dimulai pada semester lima. Kami imbau para pimpinan PTS agar dapat menindaklanjuti di lapangan demi perlindungan dosen dan mahasiswa," katanya.
Sementara Wakil Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Dr Sanco Simanullang mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pihak LLDIKTI yang mendorong agar pimpinan perguruan tinggi swasta di Sumatera Utara melindungi para dosennya dengan jaminan sosial Ketenagakerjaan
"Terima kasih atas dukungan LLDIKTI terkait pelaksanaan Inpres No 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di dunia kampus," katanya.
"Kita tahu, dosen dan mahasiswa magang juga beresiko terkait kecelakaan kerja dan kematian saat melaksanakan tugas. Oleh karena itu kita mohon dukungan dari Bapak Ketua LLDIKTi tindaklanjutnya ke dunia kampus," katanya.
LLDIKTI dorong perlindungan jaminan sosial bagi dosen
Sabtu, 27 Januari 2024 22:51 WIB 1313