Pematang Siantar (ANTARA) - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn turut menandatangani perjanjian kerjasama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana dengan pihak kejaksaan.
Penandatanganan kerjasama pihak kejaksaan dengan kepala daerah se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini digelar Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11).
Wali Kota Pematangsiantar menyatakan dukungan atas pelaksanaan restorative justice agar masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan di Kota Pematangsiantar.
Pemerintah Kota Pematangsiantar kata Wesly, segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi.
Pidana kerja sosial melalui restorative justice merupakan reformasi sistem pembinaan nasional yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan sosial.
Penerapan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.
Bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, seperti membersihkan rumah ibadah, selokan, hingga membantu pengurusan administrasi KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku.
