Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan regulasi Kabupaten Karo yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di Medan, Senin.
Tiga regulasi yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Malem, rancangan peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas, serta rancangan peraturan Bupati tentang sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah.
Ignatius menegaskan harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghindari potensi tumpang tindih kebijakan.
“Harmonisasi penting agar tidak terjadi aturan yang saling bertentangan dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Perda dan Peraturan Kepala Daerah merupakan dasar hukum kebijakan pembangunan daerah sehingga harus aspiratif, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata dia.
Ia kemudian secara resmi membuka kegiatan tersebut dengan sebagai tanda dimulainya proses penyempurnaan regulasi yang menjadi landasan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karo.
Rapat harmonisasi itu turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan serta jajaran Pemerintah Kabupaten Karo
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Karo, Iriani Tarigan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Karo.
