Tapanuli Utara (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melaksanakan penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan "Internet Service Provider" pada Dinas Komunikasi dan Informatika Taput yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara TA 2020 dan 2021.
Dana pengembalian proyek tersebut senilai Rp. 1.995.722.954,- diserahkan oleh terpidana Hendrick Raharjo yang merupakan Direktur PT Mitra Visioner Pratama selaku pihak penyedia.
"Semoga uang pengembalian tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung program pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Taput," ujar Kajari Taput, Dedy Frits Rajagukguk dalam keterangan persnya di Aula Kantor Kejari setempat, Rabu (12/11).
Penyerahan uang pengganti dari perkara Tipikor ini diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Taput Dedy Frits Rajagukguk didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Frans Affandhi Tampubolon yang diterima Bendahara Umum Daerah sekaligus Kepala BPKAD Kabupaten Taput Kijo Sinaga didampingi Inspektur Erikson Siagian, dan Kepala Bidang Keuangan BKAD Roberto Sitohang.
Disebutkan, dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 87/PID.SUSU-TPK/2025/PN.Mdn Jo Putusan Nomor : 88/PID.SUS-TPK/PN.Mdn telah menjatuhkan pidana penjara kepada Hendrick Raharjo yang merupakan Direktur PT Mitra Visioner Pratama selaku pihak penyedia, selama total 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp. 1.995.722.954,-.
Dedy Frits mengatakan, pelaksanaan penyerahan uang pengganti kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Taput merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Taput dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari Tipikor.
Ia juga mengharapkan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi agar pembangunan tidak terkendala, namun terlaksana dengan baik dan bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Taput.
Sekedar informasi, dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider Dinas Kominfo Taput Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ini pihak Kejari Taput telah menetapkan tersangka hingga memperoleh putusan hukum tetap (in kracht van gewijsde) di Pengadilan Negeri Medan tiga orang, yaitu PS sebagai Kadis dan pengguna anggaran, HES sebagai Kasubbag Program dan Keuangan dan PPK serta Direktur PT Mitra Visioner Pratama Hendrick Raharjo, selaku pihak penyedia.
Dimana dalam kasus ini PS dituntut 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan dan HES dituntut pidana 4, 6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
