Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara memburu pengusaha atau penampung barang bekas yang menerima barang hasil curian atau kejahatan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus pencurian material atau besi dan kayu.
"Kemarin kami telah mengungkapkan sampai ke penampung-nya atau penadah-nya. Ada satu botot (penampungan barang bekas) yang menampung barang curian," ujar Kombes Pol Jean Calvijn pada temu pers di Medan, Sabtu.
Ia menjelaskan tempat penampung barang bekas tersebut terbukti menampung barang curian dari dua kasus yang berhasil diungkap.
Dari pengungkapan tersebut, Jean menegaskan pihaknya telah mengamankan dua orang karyawan di tempat penampung barang bekas itu
"Ada dua kasus yang menjual ke botot tersebut. Kami menangkap dua karyawannya dan saat ini kami tengah mencari pemilik dari botot tersebut," kata dia.
Jean mengatakan dua kasus yang berhasil diungkap yang menjual barang curian ke penampung barang bekas tersebut terdiri dari lima tersangka.
"Satu kasus ada dua tersangka dan satu kasus lagi tiga tersangka," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh pengusaha atau penampung bekas untuk tidak menerima barang curian karena bakal ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Untuk penadah-nya, kami sampaikan kalian bisa berlari tapi tidak bisa bersembunyi," ujarnya
