Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mengeksekusi Sulaiman Daud (30), terpidana seumur hidup dalam kasus narkotika jenis ganja kering seberat 335 kilogram (kg) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
“Terpidana telah dieksekusi ke Lapas Blangkejeren,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, SH, MH, ketika dihubungi dari Medan, Senin (20/10).
Ia menjelaskan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan, yakni Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tommy Eko Pradityo bersama staf Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Roy Marpaung.
“Terpidana dieksekusi ke Lapas pada Jumat (17/10) malam oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Medan,” ujarnya.
Dapot menyebutkan, Sulaiman sebelumnya dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (11/8/2015). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (13/8/2015) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
“Vonis seumur hidup itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Selasa (6/10/2015) dengan nomor putusan banding 560/PID/2015/PT-MDN,” jelasnya.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejari Medan mengeksekusi terpidana untuk menjalani hukuman di Lapas Blangkejeren.
“Setelah seluruh proses administrasi eksekusi selesai, terpidana dibawa ke Lapas Blangkejeren untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” tegas Dapot.
Sebelumnya, terpidana Sulaiman Daud, yang sempat buron selama 10 tahun, berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejari Medan.
“Terpidana atas nama Sulaiman Daud diamankan pada Kamis malam (16/10) sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH, MH, di Medan, Jumat (17/10).
Sulaiman merupakan terpidana kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 335 kilogram yang divonis seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
Terpidana Sulaiman Daud terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Sulaiman melarikan diri pada 7 Juli 2015 setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Saat itu, terdakwa yang berstatus mahasiswa kabur dengan bantuan dua rekannya yang menunggu di luar Lapas Anak Tanjung Gusta menggunakan sepeda motor.
Begitu turun dari mobil tahanan, Sulaiman langsung melompat dan kabur ke arah sepeda motor yang telah disiapkan temannya, lalu melaju kencang meninggalkan lokasi.
Dalam perkara itu, terpidana Sulaiman bersama empat rekannya sesama mahasiswa asal Gayo Lues, yakni Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry, dinyatakan bersalah atas kasus narkoba jenis ganja tersebut. Keempat rekannya telah lebih dahulu menjalani hukuman.
“Setelah sempat melawan saat diamankan, Sulaiman akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Kejari Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan guna dieksekusi ke Lapas Blangkejeren,” ujar Husairi.
