Tanjung Balai (ANTARA) - Sebanyak 37 pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat mengikuti sidang isbat nikah terpadu, program Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Tanjungbalai yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementrian Agama daerah setempat.
Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil, Heri Antoni mengatakan, sidang isbat nikah terpadu tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/9/2025), yang dihadiri langsung Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim bersama unsur Forkopimda.
Menurut dia, program isbat nikah terpadu merupakan bentuk kepedulian serta komitmen Pemkot Tanjungbalai dalam membantu masyarakat
yang belum mencatatkan pernikahannya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 19974, tentang Pernikahan.
Selain itu, tujuan isbat nikah terpadu juga untuk mengurangi biaya, mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan, dan menyederhanakan proses serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta administrasi kependudukan di wilayah Kota Tanjungbalai.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim mengatakan bahwa isbat nikah adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dimana isbat nikah atau pengesahan nikah sangat penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat berupa bukti pernikahan, berupa akta nikah/buku nikah yang dibutuhkan setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen.
"Kegiatan ini sangat penting dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pasangan yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan seperti buku nikah maupun akta perkawinan sebagai legalitas atas suatu pernikahan," kata Mahyaruddin Salim.
Wali Kota menambahkan, masyarakat agar mengetahui bahwa kegiatan ini bukan menikahkan kembali tetapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui Negara melalui pemberian dokumen hasil pelayanan sidang terpadu.
"Buku nikah adalah dokumen penting yang dibutuhkan dalam mengurus atau permohonan administrasi kependudukan seperti, Kartu Kaluarga, Akta Lahir dan dokumen-dokumen lainnya," kata Mahyaruddin Salim.
Wali Kota juga berharap kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam kegiatan isbat nikah dapat terus ditingkatkan kedepannya untuk memudahkan pelayanan publik dalam masyarakat
"Dukungan dari semua pihak untuk turut menyosialisasikan kepada masyarakat juga kita harapkan agar nantinya seluruh warga Kota Tanjungbalai memiliki dokumen pernikahan," katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Ariani, menyampaikan pernikahan harus tercatat, agar kelak istri dan anak mendapatkan haknya.
Menurut Ariani, perkara sidang Isbat yang terdaftar di Pengadilan Agama ada 42 perkara, namun dikarenakan sebagian perkara terkendala administrasi sehingga yang dapat mengikuti sidang isbat kali ini hanya 37 perkara.
"Sidang Isbat nikah sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu karena tidak dipungut biaya," ujar Nusra Ariani.
