Medan (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) menyatakan, dua Peraturan Menteri (Permen) PKP terbaru untuk mengatur kemudahan pembiayaan dan memperkuat akses kepemilikan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Regulasi ini hadir untuk memperkuat akses pembiayaan dan memastikan bantuan perumahan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," ungkap Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Brigjen Pol Azis Andriansyah usai sosialisasi Permen PKP No.9/2025 dan Permen PKP No.10/2025 di Kantor Gubernur Sumut, Selasa.
Diketahui, Peraturan Menteri PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kemudian, Peraturan Menteri Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Kedua regulasi ini menjadi landasan penting mendukung program perumahan berkelanjutan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), serta bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), rumah susun, rumah swadaya, dan rumah khusus.
"Hingga pertengahan September sebanyak 221.047 unit rumah subsidi telah terserap, mencakup rumah yang telah akad kredit, sedang dibangun, dan siap huni," ungkap Azis.
Kementerian PKP, lanjut Azis, juga sedang mengembangkan inovasi baru untuk mendorong penyediaan rumah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya perumahan.
Azis mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan pelaksanaan program rumah subsidi sebagai prioritas nasional dengan peningkatan target dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit rumah pada 2025.
Sementara itu Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat Alfi Syahriza mengapresiasi inisiatif Kementerian PKP menyelenggarakan sosialisasi ini.
Pihaknya menegaskan, perumahan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi.
"Program ini merupakan langkah nyata mewujudkan amanat Pasal 28A ayat 1 Undang-undang Dasar 1945," tutur Alfi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjut dia, telah melakukan berbagai langkah strategis termasuk berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, seperti asosiasi pengembang.
Kemudian, perbankan, pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara, kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di beberapa daerah.
"Target pembangunan sebanyak 15.000 unit rumah subsidi tahun ini, di antaranya dengan capaian 6.000 unit hingga Agustus 2025," katanya.
"Penanganan 3.274 unit rumah tidak layak huni sejak 2018 hingga 2024, dan program rumah layak huni pada 2025 sebanyak 400 unit di 12 kabupaten/kota se-Sumatera Utara dengan melibatkan 67 kelompok masyarakat," tutur Alfi.
