Madina (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan surat pemberitahuan untuk membuka sementara portal parkir elektrik yang ada di Pasar Baru Panyabungan.
Pemberitahuan pembukaan portal parkir elektronik itu sesuai dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Madina nomor 510/571/DISDAG/2025 tanggal 9 September 2025 kepada seluruh pedagang dan pengunjung Pasar Baru Panyabungan.
Surat ini berisi tiga poin penting terkait sistem parkir di pasar tersebut. Yang pertama adalah pembukaan sementara portal parkir elektrik. Sistem portal parkir elektrik di pintu masuk Pasar Baru Panyabungan akan dibuka sementara waktu mulai tanggal 16 September 2025, sambil menunggu hasil kajian lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Kemudian, penerimaan karcis parkir. Setiap pengunjung akan menerima karcis parkir dari petugas pengelola pasar sebagai tanda resmi penggunaan fasilitas parkir.
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban, pedagang dan pengunjung diharapkan menjaga keamanan dan ketertiban masing-masing demi kenyamanan bersama di lingkungan Pasar Baru Panyabungan.
Kepala Dinas Perdagangan Madina, Drs Parlin Lubis yang dikonfirmasi ANTARA, Senin (15/9) menyampaikan, keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas aspirasi pedagang yang beberapa waktu lalu melakukan unjuk rasa di kantor DPRD dan kantor Bupati Madina yang mana waktu itu para pedagang menuntut agar keberadaan portal parkir elektrik di Pasar Baru Panyabungan agar dibuka.
"Surat pemberitahuan merupakan respons pemerintah daerah terhadap aspirasi pedagang," katanya.
