Medan (ANTARA) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Kantor Cabang Kisaran menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan perbankan (fraud) menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi kredit yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Sumatera Utara.
Pimpinan BRI Kantor Cabang Kisaran Danang mengatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kerja (PHK) terhadap oknum karyawan yang terlibat serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI telah menindak tegas pelaku yang merugikan perseroan baik secara materil maupun immateril dengan melakukan PHK dan melaporkannya kepada pihak berwajib. Tidak hanya itu, BRI juga memproses secara hukum yang bersangkutan,” kata Danang dalam keterangan tertulisnya diterima di Medan, Kamis (4/9).
Danang menegaskan BRI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap seluruh bentuk fraud dan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan maupun mencoreng nama baik perseroan.
"Kami menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan. BRI berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Asahan yang bergerak cepat dalam menangkap dan memproses hukum pelaku dugaan korupsi kredit tersebut.
“Langkah cepat Kejari Asahan sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, khususnya BRI,” ujarnya.
BRI, kata Danang, akan terus memperkuat pengawasan internal dan memperketat prosedur pemberian kredit sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami berkomitmen memperbaiki sistem pengendalian internal dan memastikan seluruh proses kredit dilakukan sesuai standar, demi melindungi kepentingan nasabah serta menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Asahan telah menetapkan dan menahan seorang oknum karyawan BRI Kisaran berinisial DN, yang bertugas sebagai mantri atau analis pengajuan kredit, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit modal kerja yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp412 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan Chandra Syahputra, Senin (1/9), mengatakan selain DN, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu BS selaku debitur dan RW dari pihak ketiga.
Ketiga tersangka, lanjut dia, diduga bekerja sama dalam pengajuan dan pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur pada tahun 2019.
“Para tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
