Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pembayaran uang pengganti dari Adelin Lis (58) terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi sebesar Rp105,857 miliar dan USD 2.938.556,40 atau USD 2,93 juta.
“Pembayaran ini merupakan bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 68 K/Pid.Sus/2008 dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah,” kata Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kota Medan, Rabu (3/9).
Harli menegaskan pengembalian uang pengganti ini wujud upaya maksimal Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
“Selain itu, pengembalian uang pengganti tersebut memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan tuntas,” tegas Harli.
Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi menjelaskan bahwa penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan pada Selasa (2/9), oleh pihak keluarga terpidana dan disetorkan ke kas negara melalui jaksa eksekutor.
Penyerahan uang pengganti, lanjut Husairi, disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Mochamad Jeffry dan Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra.
“Dana tersebut kemudian disetorkan ke Bank BRI dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan RI,” kata Husairi.
Pihaknya menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 2006, ketika PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) melakukan pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
PT KNDI memegang izin pengusahaan hutan seluas 58.590 hektare, namun dalam prakteknya melakukan penebangan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) serta Dana Reboisasi (DR).
Adelin Lis yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Umum PT KNDI dinyatakan terlibat bersama sejumlah pihak lain, termasuk Oscar Sipayung (Direktur Utama) dan Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan).
Pada Juni hingga November 2007, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara ini.
“JPU menuntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Namun, pada 5 November 2007, Pengadilan Tipikor Medan memutus bebas Adelin Lis,” tutur dia.
MA kemudian mengabulkan kasasi jaksa pada 2008 dan memutuskan pidana penjara 10 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Selain itu, terpidana dibebankan membayar uang pengganti Rp119,802 miliar dan USD 2,938 juta subsider lima tahun penjara,” tegas dia.
Setelah putusan tersebut, Adelin Lis melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Terpidana akhirnya ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia pada Juni 2021 berkat koordinasi Kejaksaan RI dan otoritas Singapura.
Pada 15 Juli 2021, pihak keluarga terpidana membayar denda Rp1 miliar dan menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 302 di Jalan Hang Jebat, Medan, sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi kewajiban uang pengganti.
"Dengan pelunasan Rp105,857 miliar dan USD 2,938 juta ini, seluruh kewajiban keuangan terpidana kepada negara dinyatakan selesai sesuai amar putusan MA,” kata Husairi.
Husairi menambahkan keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Ini bukti nyata Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsi,” jelas Husairi.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026